PR TASIKMALAYA - PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Diketahui bahwa PSE ini terbagi kedalam dua bagian, yaitu PSE lingkup publik dan privat.
PSE lingkup publik dan privat, memiliki beberapa perbedaan, dari pengertian, dasar aturan, hingga akses pendaftaran, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Salah satu perbedaannya, yakni PSE badan publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sedangkan PSE privat dimiliki oleh pihak swasta.
Baca Juga: Hasil PSS vs Persib: David da Silva Cetak Gol, Maung Bandung Catatkan Cleansheet Perdana
Lalu, apa saja perbedaan lainnya? Simak penjelasan berikut ini.
Pertama, menurut pengertian
PSE terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. PSE Lingkup Privat