PR TASIKMALAYA - Berbagai aplikasi atau platform, baik lokal maupun Internasional, kini telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pendaftaran PSE ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Apabila tidak daftar, maka pihak PSE bisa mendapat sanksi administratif.
Sanksi yang didapatkan PSE, yakni berupa surat teguran hingga yang terberat adalah adanya pemblokiran akses layanan.
Baca Juga: Tes Fokus: Gunakan Logika serta Ketajaman Otak! Dapatkah Anda Temukan Burung yang Asli pada Gambar?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, selanjutnya pada saat ini masyarakat telah diberi akses, agar dapat melakukan pengecekan mandiri terhadap PSE Kominfo.
Lalu, bagaimana cara mengecek Aplikasi atau Platform yang terdaftar di PSE Kominfo? berikut penjelasannya.
Terdapat 5 (lima) cara untuk mengecek, yaitu:
Pertama, buka halaman PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id/home.