Kominfo Tanggapi Tren NFT di Indonesia, Perlu Literasi Digital hingga Sanksi bagi Pelanggar

- 17 Januari 2022, 13:09 WIB
Kominfo terkait NFT, menjamurnya pengguna di Indonesia berawal dari Ghozali yang dapat meraup penghasilan fantastis.
Kominfo terkait NFT, menjamurnya pengguna di Indonesia berawal dari Ghozali yang dapat meraup penghasilan fantastis. /Pixabay.com/The Digital Artis

"Meningkatkan literasi digital, agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital, secara produktif serta kondusif," ucap Dedy Permadi.

Kominfo mengimbau platfom transaksi NFT, tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan.

"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT, memastikan platformnya tak memfasilitasi penyebaran konten, yang melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Dedy Permadi.

Baca Juga: Ramalan Shio Kambing di Tahun Baru Imlek 2022: Cinta, Karir, dan Keuangan

Kominfo juga mengingatkan platform transaksi NFT, memastikan memberi perlindungan data pribadi bagi penggunanya.

"Pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga hak kekayaan intelektual," lanjutnya.

Kominfo mengaku akan mengambil tindakan tegas, bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu Wishes - Jamie Miller, Soundtrack Drakor Snowdrop

"Pelanggaran pada kewajiban yang ada, dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ujar Dedy Permadi.

Selain itu, Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan Bappebti, Kepolisian serta Kementerian/Lembaga terkait pelanggaran NFT.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah