"Meningkatkan literasi digital, agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital, secara produktif serta kondusif," ucap Dedy Permadi.
Kominfo mengimbau platfom transaksi NFT, tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan.
"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT, memastikan platformnya tak memfasilitasi penyebaran konten, yang melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Dedy Permadi.
Baca Juga: Ramalan Shio Kambing di Tahun Baru Imlek 2022: Cinta, Karir, dan Keuangan
Kominfo juga mengingatkan platform transaksi NFT, memastikan memberi perlindungan data pribadi bagi penggunanya.
"Pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga hak kekayaan intelektual," lanjutnya.
Kominfo mengaku akan mengambil tindakan tegas, bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.
Baca Juga: Lirik Lagu Wishes - Jamie Miller, Soundtrack Drakor Snowdrop
"Pelanggaran pada kewajiban yang ada, dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ujar Dedy Permadi.
Selain itu, Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan Bappebti, Kepolisian serta Kementerian/Lembaga terkait pelanggaran NFT.***