3 Hal yang Wajib Anda Tahu Soal NFT, Salah Satunya Terkait Royalti

- 14 Januari 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi. Hal yang wajib diketahui mengenai NFT.
Ilustrasi. Hal yang wajib diketahui mengenai NFT. /PIXABAY/TheDigitalArtist

PR TASIKMLAYA - Non Fungible Token (NFT), akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia termasuk Indonesia.

NFT merupakan suatu berkas digital yang identitas kepemilikannya unik dan telah diverifikasi oleh suatu platform.

Umumnya NFT berupa karya seni digital yang dijual ke pasar degan harga tertentu atau dengan sistem lelang.

Berikut tiga hal yang wajib Anda ketahui terkait NFT seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari NFT Calender.

Baca Juga: Cara Membuat Akun hingga Menjual Karya NFT di OpenSea

1. Bagaimana mendapatkan royalti dari penjualan NFT?

Ketika seseorang mencetak karya seni NFT di suatu platform seperti OpenSea, mereka biasanya berhak atas royalti sebesar 85 persen dari jumlah yang direalisasikan dari penjualan utama.

Royalti untuk penjualan sekunder oleh pembeli awal adalah sekitar 10 persen atau lebih, tergantung dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bisakah mencetak NFT di blockchain lain?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah