Baca Juga: Dua TKI Asal Karawang yang Terpapar Varian Baru Covid-19 Inggris Dinyatakan Telah Negatif
14 Kegiatan Money Game;
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
2 Kegiatan lainnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: di Twitter, Penuh dengan Bapak-bapak Pintar Bisa Menakar Manusia!
Togam juga mengingatkan kepada masyarakat agar terus mewaspadai terkait adanya penawaran dari berbagai pihak yang memberikan kemudahan untuk mengambil sebuah keuntungan yang nantikan bisa merugikan.***