Setelah TikTok Cash, Situs Web Snack Video Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

- 4 Maret 2021, 06:15 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

PR TASIKMALAYA - Atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, situs web Snack Video telah diblokir sejak 2 Maret 2021 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu 3 Maret 2021.

Sebelum Snack Video, Tiktok Cash juga telah diawasi oleh Satgas Waspada Investasi dimana menawarkan uang kepada pengguna yang berpotensi untuk merugikan pengguna.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Rocky Gerung: Batalkan UU Omnibus Law, Lalu Dianggap Gagah Perkasa!

Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk dihentikan karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu menurut Satgas, Snack video juga dinilai tidak memiliki badan hukum serta tidak adanya izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi Soal ‘Lempar Paket’, Rizal Ramli: Seolah Dipuja Tapi Melecehkan Rakyat, Benar Tidak?

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Pemprof Jawa Barat

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x