Setelah TikTok Cash, Situs Web Snack Video Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

- 4 Maret 2021, 06:15 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

PR TASIKMALAYA - Atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, situs web Snack Video telah diblokir sejak 2 Maret 2021 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu 3 Maret 2021.

Sebelum Snack Video, Tiktok Cash juga telah diawasi oleh Satgas Waspada Investasi dimana menawarkan uang kepada pengguna yang berpotensi untuk merugikan pengguna.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Rocky Gerung: Batalkan UU Omnibus Law, Lalu Dianggap Gagah Perkasa!

Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk dihentikan karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu menurut Satgas, Snack video juga dinilai tidak memiliki badan hukum serta tidak adanya izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi Soal ‘Lempar Paket’, Rizal Ramli: Seolah Dipuja Tapi Melecehkan Rakyat, Benar Tidak?

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Pemprof Jawa Barat

Terkait dengan pemblokiran yang diusulkan oleh OJK, saat ini pihak dari Snack Video tengah mengajukan sanggahan terkait dengan legalitas mereka.

Dengan adanya sanggahan dari pihak Snack Video, Kominfo akan menunggu hasil dari pengajuan tersebut.

Baca Juga: Kalahkan Youtuber GothamChess saat Streaming, Akun Pemain Catur Indonesia Diblokir

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy Permadi.

Menurut Dedy Permadi saat ini Snack Video masih dapat di unduh di playstore.

Dady juga menerangkan terkait masih bisa di unduhnya Snack Video di Playstore dirinya mengakui proses pemblokiran membutuhkan waktu.

Baca Juga: Elon Musk Akan Buat Kota, Ferdinand Hutahaean Singgung Gubernur DKI Jakarta: Kira-kira Anies Bangun Apa ya?

"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy Permadi.

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tidak terdapat izin dari otoritas berwenang serta akan berpotensi merugikan masyarakat selain Tiktok Cash dan Snack Video

Daftar 28 entitas tersebut diantaranya :

Baca Juga: Dua TKI Asal Karawang yang Terpapar Varian Baru Covid-19 Inggris Dinyatakan Telah Negatif

14 Kegiatan Money Game;

6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: di Twitter, Penuh dengan Bapak-bapak Pintar Bisa Menakar Manusia!

Togam juga mengingatkan kepada masyarakat agar terus mewaspadai terkait adanya penawaran dari berbagai pihak yang memberikan kemudahan untuk mengambil sebuah keuntungan yang nantikan bisa merugikan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x