PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir situs web Tiktokcash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunannya usai menonton video TikTok.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, keputusan ini dilakukan usai ditemukannya transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementrian Kominfo.
'Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," tambahnya pada hari Rabu, 10 Februari 2021.
Dikabarkan bahwa belum lama ini, aplikasi Tiktokcash banyak diperbincangkan warganet di Indonesia.
Hal ini karena aplikasi tersebut menawarkan sejumlah bayaran untuk para penggunanya.
Situs Tiktokcash itu pun mengaku sebagai platform yang menautkan pengguna TikTok pada ekonomi selebriti internet.
Baca Juga: Soroti Pernikahan Anak di Bawah Umur, Lukman Hakim: Hal ini Harus Dicegah!