Setelah TikTok Cash, Situs Web Snack Video Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

- 4 Maret 2021, 06:15 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

Terkait dengan pemblokiran yang diusulkan oleh OJK, saat ini pihak dari Snack Video tengah mengajukan sanggahan terkait dengan legalitas mereka.

Dengan adanya sanggahan dari pihak Snack Video, Kominfo akan menunggu hasil dari pengajuan tersebut.

Baca Juga: Kalahkan Youtuber GothamChess saat Streaming, Akun Pemain Catur Indonesia Diblokir

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy Permadi.

Menurut Dedy Permadi saat ini Snack Video masih dapat di unduh di playstore.

Dady juga menerangkan terkait masih bisa di unduhnya Snack Video di Playstore dirinya mengakui proses pemblokiran membutuhkan waktu.

Baca Juga: Elon Musk Akan Buat Kota, Ferdinand Hutahaean Singgung Gubernur DKI Jakarta: Kira-kira Anies Bangun Apa ya?

"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy Permadi.

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tidak terdapat izin dari otoritas berwenang serta akan berpotensi merugikan masyarakat selain Tiktok Cash dan Snack Video

Daftar 28 entitas tersebut diantaranya :

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x