Siswa dapat melakukan aktivasi rekening SimPel PIP 2023 secara mandiri atau diwakilkan jika terdapat kondisi tertentu.
Siswa yang telah cakap hukum dengan ditandai kepemilikan KTP dapat melakukan aktivasi rekening ini sendiri. Namun, bagi yang belum cakap hukum seperti siswa SD dan SMP sederajat perlu didampingi oleh orang tua/wali.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan jika ingin melakukan aktivasi rekening secara langsung tanpa diwakilkan yaitu Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel, kartu identitas, dan formulir yang disediakan oleh bank penyalur.
Cara aktivasi rekening PIP 2023
Baca Juga: Susahnya Bukan Main, Jawab Tes IQ dengan Mencari 3 Perbedaan dari Nenek Pecinta Bunga
Dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 dan Instagram @sobatpip, berikut cara aktivasi rekening SimPel PIP 2023.
1. Meminta Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP ke sekolah.
2. Datang ke bank penyalur dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening serta identitas pengenal siswa.
Siswa SMA yang telah memiliki KTP dapat menyiapkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK), sedangkan siswa SD dan SMP sederajat dapat menyiapkan KTP orang tua/wali dan KK.
Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cara agar Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos hingga Rp500 Ribu
3. Minta dan isi formulir pembukaan atau aktitvasi rekening SimPel yang disediakan bank penyalur. Formulir diisi dan ditandatangani peserta didik atau orang tua/wali.