PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) kembali menyalurkan bantuan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2023, Kemdikbud menyasar peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat dengan nominal bantuan hingga Rp1 juta.
Bantuan PIP 2023 dapat dicairkan apabila peserta didik telah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan. Untuk mengetahuinya, maka diperlukan pengecekkan.
Cara cek penerima PIP 2023 dapat dilakukan melalui link khusus dari Kemdikbud, dan kami telah menyediakan link tersebut dalam artikel ini.
Baca Juga: Tes IQ: Siapa Ayah Kandungnya? 95 Persen Orang Gagal Jenius Menebaknya dalam 8 Detik
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemdikbud, bantuan dari pemerintah ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Juga, program ini diharapkan bisa menarik peserta didik yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Namun demikian, tidak semua peserta didik bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah ini.