LBH Jelaskan Anak Bisa Jadi Korban Sekaligus Pelaku Tindak Pidana Lewat Buku Saku Ketiganya

- 20 Desember 2019, 14:08 WIB
ILUSTRASI anak.*
ILUSTRASI anak.* /Pixabay

1. Siapa yang dimaksud dengan anak?

2. Bila anak menjadi korban tindak kekerasan?

3. Bila anak menjadi pelaku tindak pidana?

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ditangkap Polisi Menurut Buku Saku Bantuan Hukum Hak Tersangka dari LBH

LBH Jakarta dalam pengantar buku seri ketiga ini akan membahas tindak pidana yang sesuai dengan UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lengkapnya, Buku Saku Bantuan Hukum yang ketiga dari LBH ini bisa diunduh lewat link ini.***

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: LBH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah