PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah mengeluarkan dua buku saku bantuan hukum tentang hak perempuan dan hak tersangka.
Kini, LBH Jakarta kembali mengeluarkan buku saku seri ketiga yang berjudul 'Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban atau Pelaku Tindak Pidana'.
Dalam buku saku sebelumnya, LBH Jakarta lebih menekankan apa yang perlu diketahui dan dilakukan oleh perempuan dan tersangka yang menjadi korban ketidakadilan.
Baca Juga: 6 Hak Wanita dalam Proses Perceraian Menurut LBH
Anak yang semula menjadi korban kekerasan atau perilaku menyimpang bisa berubah menjadi pelaku suatu kejahatan.
Hal ini didukung lewat ancaman pelaku sebelumnya atau saat pemeriksaan pihak berwajib yang sewenang-wenang.
Hak-hak anak terkadang tidak dilindungi saat proses peradilan berjalan. Mental dan fisik telah dirusak sehingga tak mendapat lingkungan yang ramah dan layak.
Baca Juga: Batuan yang Diduga Fosil, Bukti Sejarah Purba Pernah ada di Tasikmalaya
Pada buku saku berjudul Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban Atau Pelaku Tindak Pidana ini, LBH mencoba menyampaikan informasi mengenai: