PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, LBH Jakarta telah meluncurkan Buku Bantuan Hukum tentang Hak Tersangka di dalam KUHAP.
LBH Jakarta kembali meluncurkan Buku Saku Bantuan Hukum terkait Hak-Hak Perempuan Seputar Perceraian.
Tak hanya korban pada kasus yang bisa menjerat hukum seperti buku pertama, kasus-kasus ketidakadilan lainnya mungkin bisa diketahui di buku seri kedua ini agar terbantu jalan keluarnya.
Baca Juga: Batuan yang Diduga Fosil, Bukti Sejarah Purba Pernah ada di Tasikmalaya
Dalam pengantar Buku Saku Bantuan Hukum tentang Hak-Hak Perempuan Seputar Perceraian, LBH Jakarta memberikan bantuan pada perempuan (janda) yang seringkali di cap negatif.
Pandangan masyarakat tersebut terkadang membuat perempuan berpikir kembali untuk mengambil keputusan bercerai, walaupun batin tersiksa dan suasana keluarga sudah tidak sehat.
Dalam daftar isi buku ini, dibahas 6 poin penting yang perlu diketahui pasangan yang berproses untuk perceraian, yaitu:
1. Prosedur pengajuan gugatan.