6 Hak Wanita dalam Proses Perceraian Menurut LBH

- 20 Desember 2019, 13:43 WIB
ILUSTRASI wanita menutup mata.*
ILUSTRASI wanita menutup mata.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, LBH Jakarta telah meluncurkan Buku Bantuan Hukum tentang Hak Tersangka di dalam KUHAP.

LBH Jakarta kembali meluncurkan Buku Saku Bantuan Hukum terkait Hak-Hak Perempuan Seputar Perceraian.

Tak hanya korban pada kasus yang bisa menjerat hukum seperti buku pertama, kasus-kasus ketidakadilan lainnya mungkin bisa diketahui di buku seri kedua ini agar terbantu jalan keluarnya.

Baca Juga: Batuan yang Diduga Fosil, Bukti Sejarah Purba Pernah ada di Tasikmalaya

Dalam pengantar Buku Saku Bantuan Hukum tentang Hak-Hak Perempuan Seputar Perceraian, LBH Jakarta memberikan bantuan pada perempuan (janda) yang seringkali di cap negatif.

Pandangan masyarakat tersebut terkadang membuat perempuan berpikir kembali untuk mengambil keputusan bercerai, walaupun batin tersiksa dan suasana keluarga sudah tidak sehat.

Dalam daftar isi buku ini, dibahas 6 poin penting yang perlu diketahui pasangan yang berproses untuk perceraian, yaitu:

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ditangkap Polisi Menurut Buku Saku Bantuan Hukum Hak Tersangka dari LBH

1. Prosedur pengajuan gugatan.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: LBH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x