LBH Jelaskan Anak Bisa Jadi Korban Sekaligus Pelaku Tindak Pidana Lewat Buku Saku Ketiganya

- 20 Desember 2019, 14:08 WIB
ILUSTRASI anak.*
ILUSTRASI anak.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah mengeluarkan dua buku saku bantuan hukum tentang hak perempuan dan hak tersangka.

Kini, LBH Jakarta kembali mengeluarkan buku saku seri ketiga yang berjudul 'Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban atau Pelaku Tindak Pidana'.

Dalam buku saku sebelumnya, LBH Jakarta lebih menekankan apa yang perlu diketahui dan dilakukan oleh perempuan dan tersangka yang menjadi korban ketidakadilan.

Baca Juga: 6 Hak Wanita dalam Proses Perceraian Menurut LBH

Anak yang semula menjadi korban kekerasan atau perilaku menyimpang bisa berubah menjadi pelaku suatu kejahatan.

Hal ini didukung lewat ancaman pelaku sebelumnya atau saat pemeriksaan pihak berwajib yang sewenang-wenang.

Hak-hak anak terkadang tidak dilindungi saat proses peradilan berjalan. Mental dan fisik telah dirusak sehingga tak mendapat lingkungan yang ramah dan layak.

Baca Juga: Batuan yang Diduga Fosil, Bukti Sejarah Purba Pernah ada di Tasikmalaya

Pada buku saku berjudul Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban Atau Pelaku Tindak Pidana ini, LBH mencoba menyampaikan informasi mengenai:

1. Siapa yang dimaksud dengan anak?

2. Bila anak menjadi korban tindak kekerasan?

3. Bila anak menjadi pelaku tindak pidana?

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ditangkap Polisi Menurut Buku Saku Bantuan Hukum Hak Tersangka dari LBH

LBH Jakarta dalam pengantar buku seri ketiga ini akan membahas tindak pidana yang sesuai dengan UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lengkapnya, Buku Saku Bantuan Hukum yang ketiga dari LBH ini bisa diunduh lewat link ini.***

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: LBH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah