5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ditangkap Polisi Menurut Buku Saku Bantuan Hukum Hak Tersangka dari LBH

- 20 Desember 2019, 09:46 WIB
ILUSTRASI hukuman penjara.*
ILUSTRASI hukuman penjara.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus-kasus pada korban salah tangkap atau salah sasaran sehingga membuatnya terjerat hukum ketidakadilan, nampaknya bisa segera terpecahkan.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro No.74, RT 9 RW 2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan buku saku.

Beberapa waktu terakhir, LBH Jakarta menerbitkan buku saku tentang Bantuan Hukum kepada orang-orang yang sekiranya perlu mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Dishub Tasikmalaya Gelar Pemerikaaan Angkutan Umum Jelang Tahun Baru 2020

LBH Jakarta setidaknya sudah menerbitakan kurang lebih empat Buku Saku Bantuan Hukum dengan beberapa judul yang mungkin berguna bagi seseorang yang membutuhkan.

Buku Saku Bantuan Hukum yang pertama diberi judul Hak Tersangka di dalam KUHAP.

Keluarnya buku ini karena dilatarbelakangi banyaknya kasus penyimpangan.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gelar Apel Operasi Lilin Lodaya 2019

Dalam pengantarnya, LBH Jakarta menjelaskan orang belum mengetahui tugas-tugas dan kewajiban aparat penegak hukum (penyidik) sehingga perlu mengetahui haknya.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: LBH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x