Untuk melakukan aktivasi rekening, PTK yang menerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur.
PTK diwajibkan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan untuk melakukan pencairan BSU.
Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Dana bantuan akan dikembalikan kepada kas negara apabila tidak mengaktifkan rekening sampai tanggal 30 Juni 2021.***