PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud diberikan sejumlah Rp1.800.000.
BSU akan diberikan selama satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Baca Juga: Jungkook BTS Kena ‘Amuk’ Gegara Sebut Jin Tua!
Penerima BSU meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Penerima bantuan BSU telah ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PDDikti berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah diantaranya:
Baca Juga: Akui Tak Pernah Memakai Cicin Pernikahan di Jarinya, Arumi Bachsin: Enggak Muat
1. Warga Negara Indonesia (WNI).