2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Google Nobatkan Jungkook BTS Sebagai Idol K-pop Paling Populer Sekaligus Tertampan saat Ini!
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Rabu, 23 Juni 2021, Begini Cara Klaimnya!
Untuk dapat menerima BSU maka diperlukan syarat-syarat diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada.