3. Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Link Live Streaming UEFA Euro 2021 Inggris vs Ceko: Siaran Langsung RCTI Hari Ini
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan membawa dokumen yang dipersyaratkan kemudian menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Ngira Hubungan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan hanya Gimmick, Pasha Ungu: Saya Sebagai Saksi
Pemberian bantuan kepada PTK akan diberikan secara bertahap dan sudah dilakukan sejak November 2020.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK serta PD Dikti.
Informasi terkait pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK serta PDDikti.
Baca Juga: Light Stick Official TREASURE Habis Terjual 2 Jam Saja, YG Entertainment Buka Pre-order Jilid 2!