BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru, Cek Disini untuk Mekanisme Pencairannya!

- 18 November 2020, 14:37 WIB
Ilustrasi Guru Honorer mendapatkan BLT BSU. Berikut cara verifikasi dan login info.gtk.kemendikbud.go.id.
Ilustrasi Guru Honorer mendapatkan BLT BSU. Berikut cara verifikasi dan login info.gtk.kemendikbud.go.id. /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI/

PR TASIKMALAYA – Sedikitnya dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Ketua Panitia Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Nadiem Makariem.

Nadiem berharap, BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD.

Lalu, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud.

Baca Juga: Singgung Demo Tolak UUCK Tak Ada Pemanggilan, FPI: Apa Ada yang Ditargetkan untuk Ditumbangkan?

BSU akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x