Baca Juga: Rusia akan Seret Google ke Pengadilan Setelah Telah Gagal Hapus Konten Terlarang
1. Merupakan tenaga honorer K-II;
2. Maksimal berumur 59 tahun per 1 April 2020;
3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum);
4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/Kota/Provinsi;
5. Sesuai wilayah tempat mengajar, serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini;
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Selasa, 24 November 2020: Hujan Ringan di Sore Hari
6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas;
7. Pada surat, dicantumkan informasi yang terdiri dari: NUPTK/NIK; nama; tempat dan tanggal lahir; nama sekolah; mata pelajaran; kabupaten/Kota/Provinsi.
#SahabatDikbud, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar & mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Yuk, simak detail informasi berikut! pic.twitter.com/rx0CtKCGig— #MerdekaBelajar (@Kemdikbud_RI) November 23, 2020