Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Ketentuannya Disini!

- 24 November 2020, 09:20 WIB
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka /twitter.com/Kemdikbud_RI

Baca Juga: Rusia akan Seret Google ke Pengadilan Setelah Telah Gagal Hapus Konten Terlarang

1. Merupakan tenaga honorer K-II;

2. Maksimal berumur 59 tahun per 1 April 2020;

3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum);

4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/Kota/Provinsi;

5. Sesuai wilayah tempat mengajar, serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Selasa, 24 November 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas;

7. Pada surat, dicantumkan informasi yang terdiri dari: NUPTK/NIK; nama; tempat dan tanggal lahir; nama sekolah; mata pelajaran; kabupaten/Kota/Provinsi.

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah