Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Ketentuannya Disini!

- 24 November 2020, 09:20 WIB
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka /twitter.com/Kemdikbud_RI

Berbeda dengan tahun sebelumya (2020), terdapat empat poin penting yang menjadi pembeda penyelenggaraan seleksi guru PPPK.

Berikut pembeda penyelenggaraan seleksi guru PPPK dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dalam akun Instagram Kemendikbud pada Selasa 24 November 2020.

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG, bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Oleh karena itu, untuk mencapai satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kasus Bunuh Diri di Dunia Naik 200 Persen Sejak Lockdown?

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama berikutnya)

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud

Berikut syarat untuk mendaftar guru PPPK tahun 2021:

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah