Sekolah Kedinasan IPDN Tahun 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftarannya

9 April 2021, 13:40 WIB
Simak syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang resmi dibuka hari ini.* /Spcp.ipdn.ac.id
PR TASIKMALAYA  - Sekolah Kedinasan atau Dikdin 2021 tahun 2021 resmi dibuka hari ini, Jumat 9 April 2021.
 
Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pembukaan telah dibuka sejak pagi.
 
Berikut syarat untuk melakukan pendaftaran IPDN atau Dikdin 2021:
 
Baca Juga: Setahun Glenn Fredly Meninggal, Sang Istri Mutia Ayu Ucapkan Hal ini!
 
Syarat umum:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2021
 
3. Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm dan 155 cm untuk wanita
 
Baca Juga: Daftar Kendaraan Darat yang Diizinkan dan Dilarang pada 6-17 Mei 2021, Melanggar Siap-Siap Mendapatkan Sanksi!
 
Syarat khusus:
 
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
 
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
 
3. Tidak bertato
 
Baca Juga: Jelang Perempat Final Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs PSM Makassar, Syamsuddin Batolla Siapkan Antisipasi
 
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
 
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
 
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
 
Baca Juga: Rombongan Timnya Alami Kecelakaan, Jordi Onsu: Sesuatu Telah Terjadi di Luar Nalar dan Kasat Mata Manusia
 
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran:
 
1. Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021,  dengan ketentuan:
 
-  Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan nilai ujian sekolah.
 
-  Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan nilai ujian sekolah.
 
Baca Juga: 4 Keutamaan Hari Jumat, Salah Satunya Waktu Mustajab DIkabulkannya Doa
 
2. E-KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki E-KTP.
 
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar
 
4. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang untuk siswa SMA/MA lulusan tahun ajaran 2020/2021
 
Baca Juga: Larangan Cuti Lebaran Resmi Ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Siap-siap Turun Pangkat ASN Nekat Mudik!
 
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
 
6. Pakta Integritas
 
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
 
Baca Juga: Kritik Soal Kebijakan Impor Pemerintah Indonesia, Fahri Hamzah: Tapi Jangan Impor Beras, Bikin Malu Saja!
 
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
 
9. Alamat e-mail yang aktif
 
10. Foto berlatar merah
 
Baca Juga: Bantah TMII akan Dikelola Keluarga Jokowi, Pratikno: Kita Minta Tolong BUMN Pariwisata untuk Mengelola ini
 
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka lakukan pendaftaran sekolah kedinasan atau dikdin 2021 melalui https://dikdin.bkn.go.id.
 
Berikut cara kamu mendaftar Dikdin 2021 :
 
- Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui https://dikdin.bkn.go.id.
 
Baca Juga: Hasil Lengkap Perempat Final Liga Eropa: Arsenal Imbang, AS Roma, Manchester United, dan Villareal Menang
 
- Log in ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan NIK dan Password yang sudah didaftarkan
 
- Pelamar memilih sekolah kedinasan, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen sesuai syarat untuk Pendaftaran IPDN 2021
 
- Pendaftaran diselesaikan dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
 
Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi Wisata Dibolehkan, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik
 
- Pembayaran dan ujian seleksi untuk pelamar yang dinyatakan lulus.
 
Nah, setelah kamu selesai dengan semua syarat diatas, ini saatnya kamu menghitung pembiayaan untuk di Dikdik 2021:
 
Kamu hanya mengeluarkan uang sejumlah Rp. 50.000, 00 per orang untuk tahap seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
 
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H Pada 12 April 2021, Berikut 34 Lokasi Pemantau Hilal di Indonesia
 
Dan tidak ada pembiayaan yang harus dikeluarkan selama pelaksanaan SPCP IPDN atau Dikdin 2021 ini. 
 
Hal tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
 
Dan cara untuk membayar biaya SKD dapat terlihat di website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: IPDN

Tags

Terkini

Terpopuler