Ada Perbedaan, Berikut Rincian Nilai Dana BOS Tahun 2021 dari Kemendikbud

- 30 Maret 2021, 21:25 WIB
Berikut rincian nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dari Kemendikbud, ada perbedaan dari tahun sebelumnya.*
Berikut rincian nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dari Kemendikbud, ada perbedaan dari tahun sebelumnya.* /Dok. Kemendikbud.
PR TASIKMALAYA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah dialokasikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp52,5 triliun untuk tahun 2021.
 
Alokasi dana BOS tahun 2021 diperuntukan bagi 216.662 satuan pendidikan atau sekolah dari SD, SMP, SMA dan SLB di Indonesia.
 
Penyaluran dana BOS akan diserahkan langsung ke rekening sekolah dan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tiga tahun 2020.
 
 
Berdasarkan dari Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, terdapat perbedaan dimana nilai satuan biaya operasional sekolah yang berbeda antar daerah.
 
Dana BOS adalah anggaran yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Meskipun untuk anggaran tahun 2021 dana bos dapat digunakan secara fleksibel namun tetap memprioritaskan penemunya daftar periksa pembelajaran tatap muka atau PTM.
 
 
Untuk saat ini PTM baru dilakukan secara terbatas di daerah zona hijau atau kuning Covid-19.
 
Pemanfaatan dari dana BOS 2021 yang digunakan secara fleksibel dapat dipersiapkan untuk pembelajaran tatap muka ataupun honor guru serta pelaporannya dilakukan secara daring.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah perbedaan dari nilai dana BOS tahun 2020 dan 2021:
 
 
SD 2020: Rp900.000     2021: Rp1.960.000 (tertinggi sampai dengan).
SMP 2020: Rp1.100.000 2021: Rp2.480.000 (tertinggi sampai dengan).
SMA 2020: Rp1.500.000 2021: Rp3.470.000 (tertinggi sampai dengan).
SMK 2020: Rp1.600.000 2021: Rp3.720.000 (tertinggi sampai dengan).
SLB 2020: Rp3.500.000 2021: Rp7.940.000 (tertinggi sampai dengan).
 
Kemendikbud menyebutkan terdapat 12 komponen dalam penggunaan dana BOS reguler diantaranya:
 
 
- Penerimaan peserta didik baru.
 
- Pengembangan perpustakaan.
 
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
 
 
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
 
- Pelaksanaan kegiatan sekolah.
 
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
 
 
- Pembiayaan langganan daya.
 
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
 
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
 
 
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
 
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
 
- Pembayaran honor.
 
 
Selain komponen dalam penggunaan dana BOS ada juga 10 larangan dalam penggunaan dana BOS diantaranya: 
 
- Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
 
- Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.
 
 
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
 
- Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan.
 
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
 
 
- Membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah
 
- Menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
 
- Mendanai kegiatan seperti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkaitprogram dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
 
 
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.
 
- Menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
 
Adapun syarat untuk penyaluran dana BOS tahun 2021 beserta pelaporannya adalah:
 
 
- Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun
sebelumnya.
 
- Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
 
- Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
 
 
Untuk pelaporan dana BOS dilakukan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x