PR TASIKMALAYA - Sekretariat Kabinet membagikan informasi tentang ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa Pandemi Covid-19.
Ketetapan ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag.
Supaya pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan, satuan pendidikan harus mematuhi beberapa persayaratan.
Baca Juga: Menjalani Isolasi Karena Terpapar Covid-19, Dua Tahanan Kabur dari RSU Purbaratu di Tasikmalaya
Informasi ini sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram @sekretariat kabinet pada Sabtu pagi, 3 April 2021.
Untuk itu, berikut ini adalah tiga ketetapan pembelajaran tatap muka secara terbatas:
- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
- Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).