Ini Kebijakan Mendikbud untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas, Ada Dua Macam1

- 3 April 2021, 15:00 WIB
Berikut ini dua macam kebijakan Mendikbud soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.*
Berikut ini dua macam kebijakan Mendikbud soal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.* //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Sekretariat Kabinet membagikan informasi tentang ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa Pandemi Covid-19.

Ketetapan ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag.

Supaya pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan, satuan pendidikan harus mematuhi beberapa persayaratan.

Baca Juga: Menjalani Isolasi Karena Terpapar Covid-19, Dua Tahanan Kabur dari RSU Purbaratu di Tasikmalaya

Informasi ini sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram @sekretariat kabinet pada Sabtu pagi, 3 April 2021.

Untuk itu, berikut ini adalah tiga ketetapan pembelajaran tatap muka secara terbatas:

- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.

- Dilakukan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x