Daftar Kendaraan Darat yang Diizinkan dan Dilarang pada 6-17 Mei 2021, Melanggar Siap-Siap Mendapatkan Sanksi!

- 9 April 2021, 12:50 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah merilis Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021, terkait Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.

Peraturan pengendalian untuk kendaraan ini dirilis dengan tujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” jelas Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemnhub seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: 4 Keutamaan Hari Jumat, Salah Satunya Waktu Mustajab DIkabulkannya Doa

Peraturan tersebut secara resmi akan diterapkan pada periode 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, berikut daftar kendaraan darat yang dilarang pada periode 6-17 Mei 2021:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor

Baca Juga: Larangan Cuti Lebaran Resmi Ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Siap-siap Turun Pangkat ASN Nekat Mudik!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x