Simak Syarat dan Kualifikasi Untuk Program Guru Penggerak Tahun 2021 Beserta Daerah Penempatannya

27 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi program Guru Penggerak /Kemdikbud

PR TASIKMALAYA - Program Guru Penggerak angkatan III tahun 2021 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud yang dimulai pada 18 Januari 2021 sampai 15 MAret 2021.

Pendidikan Program Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan yang diperutukanbagi guru untuk menjadi seorang pemimpin dalam pembelajaran.

Beberapa pelatihan yang dilakukan dalam Program Guru Penggerak ini adalah pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, konferensi serta adanya pendampingan bagi calon guru penggerak selama sembilan bulan.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Disamakan dengan HRS, Dewi Tanjung: Presiden ke NTT Kunjungan Kerja, Paham?

Bagi guru yang mendaftarkan diri sebagai peserta Program Guru Penggerak, guru akan tetap melaksanakan tugas mengajarnya selama program berlangsung.

Diharapkan dengan adanya program ini, para guru penggerak serta para pendamping akan memperkuat mengenai pembelajaran yang berpusat kepada murid.

Terdapat lima kemampuan yang diinginkan dari guru maupun pendamping dalam program ini diantaranya :

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Mustofa Nahrawardaya: Bosan, Partai Ini Mulu Diberita Korupsi!

1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri;

2. Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik;

3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua;

4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid;

5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Baca Juga: Dicap Pengkhianat dan Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Singgung Nama SBY: Karma akan Diterima

Selain melakukan program guru penggerak, Ditjen guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Kemendikbud juga merekrut untuk pengajar praktir atau pendamping program.

Perekrutan pengajar praktik atau pendamping program tersebut ditujukan untuk guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi, praktisi serta konsultan pendidikan.

Program ini terbuka untuk guru yang PNS maupun yang non-PNS dari pendidikan negeri maupun swasta.

Program yang dibuka pada tahun 2021 ini ditujukan untuk guru serta praktisi pendidikan yang berada di 56 kebupaten atau kota dengan jumlah 2.800 formasi yang disediakan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Kapan Ya?

Berikut adalah Syarat dan Kualifikasi untuk pendaftaran Program Guru Penggerak :

- Minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD);

- Pengalaman minimal mengajar lima tahun;

- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun PNS/Non-PNS, memiliki akun

- Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) setempat;

- Memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak.

Baca Juga: Partai Demokrat Pecat 7 Orang Penghianat, AHY Berikan Pesan Ini untuk Para Kader

Berikut ini daftar 56 daerah sasaran Program Guru Penggerak angkatan III.

Wilayah Sumatra

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Batubara (Sumut), Kabupaten Labuhanbatu (Sumut), Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Kabupaten Lampung Selatan (Lampung), Kabupaten Lampung Utara (Lampung).

Serta Kabupaten Kampar (Riau), Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut), Kabupaten Muara Enim (Sumsel), Kabupaten Ogan Ilir (Sumsel), Kabupaten Bireuen (Aceh), dan Kabupaten Aceh Timur (Aceh).

Wilayah Jawa

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Karawang (Jabar), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Sleman (DIY), Kabupaten Sukabumi (Jabar), Kabupaten Klaten (Jateng).

Serta Kabupaten Jember (Jatim), Kabupaten Banyuwangi (Jatim), Kabupaten Subang (Jabar), Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kabupaten Kuningan (Jabar).

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kota Mataram (NTB), Kabupaten Jembrana (Bali), Kabupaten Manggarai (NTT), Kota Kupang (NTT), Kabupaten Ngada (NTT), Kabupaten Klungkung (Bali), Kabupaten Bangli (Bali), Kabupaten Nagekeo (NTT), dan Kabupaten Bima (NTB).

Baca Juga: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Pidana: Tidak Bisa Menjadi Dalih Bebaskan Rizieq Shihab

Wilayah Sulawesi

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Sulsel), Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel), Kota Tomohon (Sulut), Kota Manado (Sulut).

Serta Kabupaten Poso (Sulteng), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulsel), Kabupaten Majene (Sulbar), Kabupaten Mamuju (Sulbar), dan Kabupaten Buol (Sulteng).

Wilayah Kalimantan

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kota Banjarbaru (Kalsel), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalsel), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel).

Serta Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Barito Selatan (Kalteng), Kabupaten Barito Utara (Kalteng), Kabupaten Ketapang (Kalbar), Kabupaten Tana Tidung (Kaltara), dan Kota Bontang (Kaltim).

Papua dan Maluku

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat).

Serta Kabupaten Halmahera Selatan (Maluku Utara), Kabupaten Merauke (Papua), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Jayapura (Papua), dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat).***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler