Soal SKB Tiga Menteri, Abdul Mu'ti: Bukan Masalah Besar, Tidak Perlu Dibesar-besarkan

6 Februari 2021, 06:55 WIB
Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /instagram.com/abe_mukti

PR TASIKMALAYA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tidak ada masalah.

Menurut Abdul Mu’ti, SKB tiga menteri tersebut tidak perlu dibesar-besarkan, karena di negara-negara maju saja mutu pendidikan tidak berkaitan dengan seragam.

“Soal Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SKB 3 Menteri) bukanlah masalah besar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca Juga: Tak Yakin Jokowi Terlibat dalam Kudeta Partai Demokrat, Tsamara Amany Dukung AHY Tabayyun

“Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan,” cuit Abdul Mu’ti, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Abe_Mukti pada Jumat, 5 Februari 2021.

Abdul Mu’ti juga menambahkan bahwa secara substansi, SKB tiga menteri itu masih sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 terkait jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama.

Lebih jauh, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa SKB itu tidak melarang penggunaan seragam berdasarkan kekhususan agama di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Masuk Dalam Daftar 21 Heroes 2021 TUMI, Anies Baswedan: Pahlawan Sebenarnya Adalah Ribuan Orang

Tetapi di sisi lain, SKB juga melarang pemaksaan penggunaan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan.

“SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan,” tulis Abdul Mu’ti.

“SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan,” lanjutnya.

Baca Juga: Intensif Tenaga Kesehatan Tidak Ada Pemotongan, Hidayat Nur Wahid: Sesuai Diperjuangan PKS

Abdul Mu’ti menilai, sekolah merupakan miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama.

“Sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama. Yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka,” tutur Abdul Mu’ti.

“Sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama,” sambungnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Semua Fraksi Sepakat Copot Anies Baswedan dengan Restu Jokowi?

Diketahui sebelumnya, SKB tiga menteri mengatur tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Salah satu poin dari SKB tersebut adalah melarang Pemerintah Daerah dan Sekolah Negeri untuk mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama.

Tetapi, SKB tiga menteri itu tidak berlaku untuk sekolah di Provinsi Aceh dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @Abe_Mukti

Tags

Terkini

Terpopuler