STNK Mati Dua Tahun, Polisi: Dihapus Tak Dapat Diregistrasi Kembali

- 27 Oktober 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Menurut Martinus, sosialiasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: Liburan Ke Puncak Bogor? Siap-Siap Rapid Test dan Terapkan Prokes atau Denda 100 Ribu

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” ucap Martinus.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x