Liburan Ke Puncak Bogor? Siap-Siap Rapid Test dan Terapkan Prokes atau Denda 100 Ribu

- 27 Oktober 2020, 13:12 WIB
Puncak Bogor
Puncak Bogor /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Destinasi wisata Puncak Bogor selalu menjadi pilihan masyarakat untuk menghabiskan waktu berlibur.

Untuk mempersiapkan membludaknya kedatangan wisatawan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memberlakukan rapid test di tiga titik wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Rabu 28 Oktober 2020 besok.

Tiga titik itu terletak di Gadog, Taman Wisata Matahari, dan Gunung Mas. Polisi dan juga Satpol PP juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi pengendara yang melintasi kawasan Puncak.

Baca Juga: Puan Maharani : Tak Ada Tempat dalam Peraturan Perundang-Undangan RI yang Abaikan Pancasila

“Kita tegakkan protokol kesehatan kepada seluruh penumpang di dalam bus, mobil pribadi dan lainnya yang melintas ke arah Puncak,” tegas Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalya.Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Fitra Zuanda mengatakan tidak pakai masker dan lainnya, kita beri sanksi teguran dan denda administratif 100 ribu rupiah.

Selain penegakkan protokol kesehatan, razia kelengkapan surat-surat kendaraan juga akan dilakukan dalam operasi yustisi secara intensif di kawasan Puncak, Bogor.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Ridwan Kamil : Tegaskan Prokes Destinasi Wisata dan Hotel

“Kebetulan libur panjang pekan ini bersamaan dengan Operasi Zebra Lodaya, jadi nanti pengendara yang melanggar protokol kesehatan juga akan kita tindak bersama Satgas Covid-19,” terangnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x