Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan, Langkahnya Mudah

- 28 Desember 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /PRFM

- Print out bukti pembayaran untuk penukaran nota pajak.

Baca Juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital, Mudah dan Cepat dengan Langkah-langkah ini

  1. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

-Setelah pembayaran, ambil nota pajak di Samsat yang didaftarkan.

-Bawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

Penting untuk diingat, batas waktu penukaran nota pajak adalah tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, setelah melakukan pembayaran online, segera kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengambil nota pajak kendaraan yang baru.

 Selalu pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan proses perpanjangan, Dengan langkah-langkah ini, warga dapat memastikan legalitas kendaraan mereka tetap terjaga sambil berkontribusi pada keselamatan bersama.***

 

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah