Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan, Langkahnya Mudah

- 28 Desember 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /PRFM

PR TASIKMALAYA - Sekarang layangan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor di daerah Jabodetabek bisa lebih mudah, Anda bisa langsung datang ke lokasi Samsat terdekat atau Samling.

Untuk memudahkan proses perpanjangan, pemerintah melalui menyediakan Samsat keliling untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah menghimbau agar warga diharapkan untuk segera memperpanjang pajak kendaraan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting untuk menjaga kelegalan dan ketertiban berlalu lintas.

Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang STNK secara online yang bisa Anda lakukan agar lebih mudah:

Baca Juga: Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis

  1. Membuka Situs e-Samsat

Buka situs e-Samsat yang tersedia di setiap provinsi. Pastikan layanan ini hanya berlaku dalam provinsi tertentu, tidak antar-provinsi.

  1. Isi Data Kendaraan

- Pilih kota dan kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan, masukkan nomor polisi kendaraan.

- Isi kode captcha yang muncul.

- Klik 'Cari' untuk melihat data kendaraan, jumlah pajak, dan denda.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x