PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik kini akan kembali mendapatkan perubahan menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan untuk blangko KTP Elektronik.
Perlu diketahui bahwa KTP Digital adalah kartu identitas kependudukan yang dapat diakses secara digital. Selain itu, aksesnya juga melalui sebuah aplikasi yang dapat digunakan melalui HandPhone (HP).
Karenanya, perlu untuk mengetahui cara membuat KTP Elektronik Anda menjadi IKD atau KTP Digital. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.
Baca Juga: Kiat Aman Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan, Nomor 4 Jarang Diperhatikan Pengendara
Cara membuat KTP Digital
Sebelum mengikuti langkah-langkahnya, perlu bagi Anda untuk menyiapkan beberapa hal. Diantaranya adalah HP dengan akses internet yang baik, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Elektronik, alamat email dan nomor HP yang aktif.
1. Datang ke kantor Disdukcapil terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat di wilayah Anda serta jangan lupa untuk membawa HP yang memiliki akses internet yang baik.
2. Sampaikan keperluan pada petugas