Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

- 7 Oktober 2020, 07:10 WIB
Logo Asian Games 2018.*
Logo Asian Games 2018.* /Kemlu.go.id/

PR TASIKMALAYA – Kemenpora dituntut sejumlah pihak untuk segera melunasi pencairan honorarium panitia pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC).

Pasalnya, Kemenpora telah menunggak sejak Desember 2018.

Berdasarkan keterangan Harry Warganegara selaku mantan Plt Sekretaris jenderal INASGOC periode 2016-2017, pihaknya bersama Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (IKAPAN) telah berupaya agar honor dan intensif segera cair.

Baca Juga: Resmi Polisikan Najwa Shihab, Relawan Jokowi Bersatu: Kejadian 'Kursi Kosong' Melukai Hati Kami

Tercatat, sebesar Rp 12,4 miliar honor yang harus dilunasi segera oleh pihak Kemenpora.

Hal tersebut karena, INASGOC tidak bisa berbuat apa-apa karena kepanitiaan telah dibubarkan, sehingga tanggung jawab jatuh kepada Kemenpora.

“Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta intensif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” ujar Harry.

Harry menambahkan, INASGOC telah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan per tanggal 10 Desember 2018, yang pada waktu itu diteruskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bergejolak, Presiden Suriah: Erdogan Adalah Penghasut Utama Perang itu

Periode tersebut, Imam Nahrawi menjabat sebagai Menpora, dan Sri Mulyani sebagai Menkeu.

Surat tersebut membahas hak-hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada panitia Asian Games 2018.

Namun sejak 2018, honor tidak kunjung cair. Bahkan berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), honor hanya dapat dicairkan setengahnya atau sekitar Rp 6 miliar.

Jumlah tersebut (Rp 6 miliar), muncul berdasarkan laporan BPKP, INASGOC tidak memberikan dokumen yang lengkap.

Baca Juga: Telah Resmi Disahkan DPR, Berikut 14 Aturan PHK dalam RUU Cipta Kerja

Namun, dokumen tersebut tidak memiliki dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC.

Selain itu, tidak diterimanya output dari setiap uraian tugas atas jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing panpel.

Jika merujuk kepada acuan pembayaran honor, sebagaimana yang tertuang dalam SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO: 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO: 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitian Asian Games XVII, besaran honorarium telah diatur.

Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Malaysia Resmi Tutup Perjalanan dari Sabah ke Semenanjung

Ambarwati Johanna selaku mantan Direktur Akomodasi INASGOC, menuntut adanya pelunasan.

Bahkan, Ambarwati telah melakukan audiensi dengan lembaga-lembaga terkait dalam rapat dengar di Komisi X DPR RI Juli lalu.

“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan review BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,” jelasnya.

Selain itu, Sarman Simanjorang selaku Direktur Ticketing INASGOC menyampaikan agar hak-haknya dapat segera dipenuhi, dan penyaluran segera diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Shopping, Instagram Beri Dukungan UMKM Manfaatkan Platform Digital

“Saya ketuk hati pejabat Kemenpora untuk membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama empat tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan review ulang sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah