PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung Minggu menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 ialah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Baca Juga: Lakukan Penanganan Serius, Pemprov Bali akan Bangun Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi ke terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4 .782.935,64 (naik)