Pemerintah akan Salurkan Bantuan bagi Pelaku Budaya melalui Program APB

- 21 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA - Sejumlah pelaku budaya yang terdampak akibat pandemi Covid-19 akan diberikan bantuan melalui Program Apresiasi Pelaku Budaya atau APB.

Program Apresiasi Pelaku Budaya akan disalurkan melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.

Bantuan yang akan diberikan kepada Pelaku Budaya dari Pemerintah sebesar Rp 1.000.000 per orang dengan jumlah target penerima sebanyak 59.000 orang yang dibagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 20 November 2020, Total Kasus Positif 343 Orang

Tahap pertama Program Apresiasi Pelaku Budaya telah tersalurkan kepada 10.107 orang, sedangkan jumlah pelaku budaya yang telah melakukan registrasi pada tahap II sampai 17 November 2020 berjumlah 17.577 orang.

Golongan Pelaku Budaya yang akan menerima Program Apresiasi Pelaku Budaya diantaranya adalah Pencipta Karya dimana termasuk Seniman, peneliti, sutradara film, perupa, komponis serta koreografer.

Pekerja Budaya atau pekerja seni serta rtisan yang akan menerima Program Apresiasi Pelaku Budaya diantaranya ahli tata panggung, ahli tata suara, ahli perekaman, ahli tata rias, kurator, ahli manajemen seni, ahli manajemen museum, pengelola kegiatan budaya, pengelola situs arkeologi serta pengelola venue kebudayaan.

Terdapat dua prioritas bagi pelaku budaya yang akan menerima prigram.

Baca Juga: Doni Monardo: 77 Orang dari Kluster Petamburan dan Megamendung Positif Covid-19

Program ABD di antaranya:

Prioritas I
- Tidak memiliki mata pencaharian selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang secara signifikan
- Pelaku budaya berpenghasilan paling besar Rp.5 juta per bulan sebelum pandemi.
- Pelaku budaya telah berkeluarga dan berpenghasilan antara Rp.5-10 juta per bulan sebelum pandemi.

Prioritas II
- Belum atau tidak berkeluarga dengan penghasilan Rp 5-10 juta per bulan sebelum pandemi
- Berpenghasilan kurang dari Rp.10 juta per bulan sebelum pandemi

Baca Juga: Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Beberapa kegiatan kebudayaan yang terkendala akibat Pandemi Covid-19 yang akan menerima program Apresiasi Pelaku Budaya di antaranya:
- Pementasan Tari Tradisional
- Pertunjukan Musik
- Lokakarya Budaya
- Festival Kesenian
- Pameran Seni Rupa
- Pertunjukan Bioskop

"Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktifitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami harap bantuan ini busa membuat kreativitas mereka tetap menggeliat di masa pandemi ini," kata Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan dikutip PikiranRakyat.Tasikmalaya.com dari Antara***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah