Pemerintah Targetkan Investasi dan Lapangan Kerja, Ekonom: UU Ciptaker Buat Indonesia Tarik Investor

- 21 November 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi lapangan kerja.
Ilustrasi lapangan kerja. //Pixabay//pashminu/

PR TASIKMALAYA – World Bank meyakini UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk reformasi yang memungkinkan para investor tertarik berinvestasi di Indonesia.

Senior Technical Advisor World Bank Program M. Ridwansyah menilai jika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipteker) membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri.

"Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinkan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik," ucap M. Ridwansyah.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 20 November 2020, Total Kasus Positif 343 Orang

"Proyeksi optimistis itu dengan syarat implementasi UU Cipta Kerja melalui PP benar-benar diusun dengan baik. Kemudian, penanganan Covid-19 melalui vaksin karena sumber resesi yang paling berbahaya adalah uncertainly (ketidakpastian). Sayarat lainnya adalah stabilitas politik," terangnya.

Imbas dari pandemi virus Corona, katanya, Indonesia mengalami resesi. Di mana salah satu sebabnya adalah lemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran.

Aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.

Selanjutnya, menurut ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, dihadirkannya UU Cipatker guna memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Doni Monardo: 77 Orang dari Kluster Petamburan dan Megamendung Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x