HNW: Tindakan Menteri Ancaman Copot Gubernur Hasil Pilihan Rakyat, Harus Berdasarkan Logika Hukum

- 19 November 2020, 19:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid/

PR TASIKMALAYA – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, terkait dengan Penegakkan Protokol Kesehatan.

Instruksi tersebut bertujuan untuk melakukan pengendalian Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Syafrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Mendagri mengingatkan akan adanya sanksi bagi kepala daerah yang lalai akan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Menurut Pakar, Simak 4 Transaksi yang Sebaiknya Tak Gunakan Kartu Debit

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi ketika rapat kabinet pada 16 November 2020 lalu.

“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non alam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemic dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan, pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen non pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini, “ ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik berupa pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes HRS di Jabar, Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas ‘3T’ (testing, tracing, dan treatment),” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Kamis 19 November 2020.

Safrizal menambahkan, beberapa daerah telah menetapkan strategi seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang meliputi adanya pencegahan adanya kerumunan berskala besar.

Berdasarkan instruksi tersebut, Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahwa nyawa para pejuang yang telah berguguran.

Seperti halnya para pejuang kesehatan diantaranya dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI, serta relawan dari berbagai kalangan masyarakat yang telah bekerja keras untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 7 Benda yang Ternyata Bisa Dicuci di Mesin Cuci, Mulai Sepatu Kanvas hingga Mainan

Namun, keputusan Mendagri yang memiliki hak untuk mencopot jabatan kepala daerah akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan, disambut kontra oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Hidayat menegaskan, pencopotan gubernur harus berdasarkan logika hukum dan politik yang sahih dan kuat.

Tanggapan tersebut Hidayat Nur Wahid sampaikan melalui cuitan akun pribadinya @hnurwahid.

“Padahal agar jadi solusi & tak menambah kegaduhan, yg tak kondusif bagi usaha bersama atasi pandemic covid-19, harusnya semua tindakan pejabat apalagi Menteri dg ancaman mencopot Gubernur hasil pilihan Rakyat, harus benar2 berdasarkan logika hukum dan politik yg sahih dan kuat” tulisnya.

Baca Juga: Gal Gadot Ungkap Bahagia Soal Film Terbarunya, Patty Jenkins: Dia Adalah Wonder Woman Sejati

Tanggapan pun datang dari warganet atas cuitan Hidayat Nur Wahid tersebut.

“Sesuatu yang bukan di serahkan yang bukan ahlinya maka akan berantakan,” tulis akun #Qimoenk_aja.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah