HRS Sebut Masalah Prancis Bisa Terjadi di Indonesia, Staf Ahli Kominfo: Bisa Dipidana Lewat UU ITE

- 18 November 2020, 18:17 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal./

PR TASIKMALAYA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto diketahui turut serta memberikan komentar terhadap isu yang terkait dengan sosok Habib Rizieq Shihab.

Ia menyebut bahwa Rizieq Shihab kemungkinan dapat dipidanakan terkait ceramahnya dalam acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam ceramah yang disampaikannya kala itu, diketahui Habib Rizieq menyinggung soal peristiwa pemenggalan yang terjadi di Prancis yang menjadi sorotan dunia.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia menilai bahwa hal tersebut memiliki kemungkinan untuk terjadi di Indonesia jika laporan-laporan tentang kasus penistaan agama tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian.

Mantan ketua MK sekaligus akademisi Jimly Asshiddiqie juga turut mengomentari ucapan Habib Rizieq tersebut.

Melalui akun Twitternya, Henry Subiakto menuliskan cuitan yang menyatakan setuju dan mendukung pernyataan Jimly Asshiddiqie, menurutnya UU ITE bisa dipakai untuk memidanakan Habib Rizieq.

"Saya setuju dengan Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya tentang UU ITE sebelum ini juga bisa dipakai untuk melihat unsur2 pidana dari tindakan syiar kebencian ini," tuturnya.

Selain itu, Henry Subiakto menilai ucapan Habib Rizieq dalam ceramah tersebut dapat merusak citra Islam di Indonesia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah