PR TASIKMALAYA - Penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan unsur pidana yang berkaitan dengan perhelatan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Acara tersebut telah membuat kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Enam Orang Tewas akibat Bom Bunuh Diri di Ibu Kota Somalia
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.
Pihaknya juga bisa saja menetapkan tersangka dalam kasus tersebut bila nantinya ditemukan unsur pidana.
"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 18 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari
Sementara itu, panggilan kepada 14 orang telah dilayangkan oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar Rizieq Shihab tersebut.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memenuhi panggilan penyidik. Rencananya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil.