Terjerat Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 18 November 2020, 17:18 WIB
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith.
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR TASIKMALAYA – Bahar Smith selaku salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), dijadwalkan akan diperiksa oleh pihak Polda Jawa Barat pekan depan.

Pemeriksaan Bahar Smith, terkait dengan kasus penganiayaan sopir taksi daring. Kini Bahar Smith secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kombes Pol Erdi A Chaniago selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat memberikan keterangannya. Pihaknya mengagendakan pemeriksaan pada Senin, 23 November mendatang.

Baca Juga: Anies Dipanggil Terkait Kasus Kerumunan Massa, Polda: Bukan Kriminalisasi Jangan Berlebihan

“Kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online,” ujar Erdi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Erdi menambahkan, pihak penyidik tengah diberikan izin untuk melakukan pemeriksaan kepada Bahar Smith oleh pihak lapas.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan Bahar akan dilaksanakan.

“Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor,” jelasnya.

Baca Juga: Tagar #AniesForPresidenRI2024 Trending, FPI: Kemarin Dapat Panggilan, Hari ini Dapat Penghargaan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x