PR TASIKMALAYA - Buntut kerumunan massa dalam acara yang dihelat FPI dan Habib Rizieq Shihab, membuat sejumlah pihak dimintai keterangan.
Polri telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Lurah Petamburan untuk diminta keterangan soal acara tersebut.
Acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab tersebut diketahui mengundang ribuan tamu pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Baca Juga: 10 Tips Alami Cegah Pilek dan Flu di Musim Pancaroba, Salah Satunya Berhenti Gigit Kuku
Banyak pihak yang menyangkan adanya kerumunan di tengah pandemi, pihak FPI dan HRS pun diberikan sanksi berupa denda Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) menyoroti kasus kerumunan massa lain yang tak mendapatkan penindakan tegas.
Aparat... kata Pak Presiden harus tegas.
Berani gak Aparat tegas beri sanksi sama Anak & Mantu Presiden yg melanggar Prokes?
Tweeps... Coba kasih tau Presiden, dimana saja Pelanggaran Prokes terjadi namun tanpa Sanksi.#KamiSetiaBersamaIBHRS https://t.co/ASjpwB8Std— Front Pembela Islam (@DPPFPI_ID) November 16, 2020
DPP FPI bahkan mengomentari cuitan Presiden Joko Widodo yang meminta masyatakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menghormati perjuangan garda terdepan.
Baca Juga: Dimeriahkan Jay Park hingga Remngvrl, Asian Sound Syndicate 2020 Digelar Bulan Depan
DPP FPI menilai, dalam kasus ini, aparat juga tak tegas dalam menindak atau memberikan sanksi pada pelanggaran prokes yang dilakukan oleh anak dan menantu Jokowi.
Beberapa waktu lalu, Gibran dan Bobby yang sama-sama maju di Pilkada, diketahui melanggar prokes karena diantara para pendukungnya ke tempat pendaftaran, yakni ke KPU.