Bawaslu Solo dan Medan pun hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis agar keduanya tak lagi melakukan hal serupa di tahapan selanjutnya, sebab rentan penularan virus corona.
Baca Juga: Pendidikan Berpengaruh terhadap Kualitas SDM, Wakil Ketua MPR: Jangan Sia-Siakan Masa Muda
Tak hanya menyinggung soal sanksi tegas yang diberikan pada Gibran da Bobby, DPP FPI juga menyoroti sanksi saat demo tolak Omnibus Law beberapa waktu lalu.
"Demo Omnibus Law melibatkan orang ribuan. Turun kejalan tanpa Protokol Kesehatan. Bukan sehari 2 hari, tp berhari-hari. Ada Kapolda yg dicopot? Ada Kepala Daerah yg dimintai keterangan?," cuit DPP FPI, Selas, 17 November 2020.
Seperti diketahui, demo tolak RUU Cipta Kerja terjadi di beberapa daerah dengan mengumpulkan massa banyak. Bahkan dikhawatirkan adanya klater baru penyebaran virus corona.
Baca Juga: Milad ke-108, Puan Maharani Akui Bangga pada Sumbangsih Muhammadiyah
"Sbg Rakyat, wajarlah punya pertanyaan; "apa ada yg ditargetkan saat ini untuk ditumbangkan?"," lanjut DPP FPI, Selasa, 17 November 2020.
Demo Omnibus Law melibatkan orang ribuan. Turun kejalan tanpa Protokol Kesehatan. Bukan sehari 2 hari, tp berhari-hari.
Ada Kapolda yg dicopot? Ada Kepala Daerah yg dimintai keterangan?
Sbg Rakyat, wajarlah punya pertanyaan; "apa ada yg ditargetkan saat ini untuk ditumbangkan?"— Front Pembela Islam (@DPPFPI_ID) November 17, 2020
Sementara itu, sanksi denda sebesar Rp 50 juta yang dilayangkan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta kepada FPI dan HRS, menurut sang menantu, sudah dibayar lunas.***