Ia kembali menekankan, jika nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp 100 juta.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni dalam konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet, Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga: Berkat Polisi Tidur, Dua Jambret Gagal untuk Melancarkan Aksinya
Doni juga menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, ia bersama Anies telah melakukan sejumlah upaya, baik secara lisan maupun tulisan agar tidak mengumpulkan massa di waktu acara dimulai.***