Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Doni Monardo Ingatkan Sanksi Berlipat Jika Terulang

- 16 November 2020, 06:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

Ia kembali menekankan, jika nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp 100 juta.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni dalam konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Berkat Polisi Tidur, Dua Jambret Gagal untuk Melancarkan Aksinya

Doni juga menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, ia bersama Anies telah melakukan sejumlah upaya, baik secara lisan maupun tulisan agar tidak mengumpulkan massa di waktu acara dimulai.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah