"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Tutup Akun, Yusri Yunus: Jejak Digital Tidak akan Pernah Hilang
"Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," cuit Mahfud, Minggu, 8 November 2020.
Mahfud menyebut, meski kini Masyumi kembali dideklrasikan, namun anggotanya tidak berkaitan dengan organisitaoris partai dahulu.
"Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu," tandas Mahfud.
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
***