Ingatkan Penggugat UU Ciptaker, Hakim MK: Jangan Keliru, Lebih dari 70 Undang-Undang Diubah

- 4 November 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR TASIKMALAYA – Wahiduddin Adams selaku Hakim Konstitusi mengingatkan kepada para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang diajukan untuk dilakukan uji ulang.

Wahiduddin memaparkan, Undang-Undang tersebut mengubah 79 Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang, sehingga pencantuman pasal yang akan diuji harus cermat.

“Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang Undang-Undang ini lebih dari 70 Undang-Undang yang diubah,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Tolak Aborsi, Jadi Alasan Perempuan Diaspora Indonesia Dukung Donald Trump

Setelah melakukan pemeriksaan permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Wahiduddin menilai adanya ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

Oleh karena itu, Wahiduddin menasihati pemohon agar secara cermat melakukan pengamatan pasal atau nomor dari Undang-Undang yang akan diuji, bukan pasal yang ada di dalam omnibus law.

Selain itu, Wahiduddin menasihati agar pemohon dapat memnbangun logika yang kuat untuk berpendapat dalam rangka meyakinkan majelis hakim.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Diberikan Kepada 12,4 Juta Orang, Berikut Cara Cek Online Daftar Penerima

“Ini nanti betul-betul kerja keras ya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x