Dapat Keluhan dari Nelayan saat Kunjungan Kerja, Anggota DPR: itu Sudah Terjawab dalam UU Ciptaker

- 6 November 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di satuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Pekalongan, Rabu 4 November 2020.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin saat menemui kelompok nelayan Kota Pekalongan, mendapat sejumlah keluhan.

Khususnya kepengurusan perizinan dokumen berlayar, yang harus melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu lama.

Baca Juga: Temukan Donatur Biaya Pilkada dari Pengusaha, KPK: Ada Konsekuensi Pamrih

Menurutnya, banyak nelayan mengeluhkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu.

Namun, ia menyebut bahwa sebenarnya hal itu sudah terjawab melalui Undang-undang Cipta Kerja.

“UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi, dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan yang sebelumnya mewajibkan rakyat harus ke banyak instansi, kemudian disederhanakan,” kata Hasan.

“Itulah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu di dalamnya ada kelebihan dan kekurangannya,” tambahnya.

Baca Juga: Berikut Pedoman Pelaksanaan Ibadah Umrah di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah