Penangkapan pelaku dilakukan Polsek Kebayoran Lama bersama angota TNI AD di Komplek Kostrad Kebayoran Lama pada Rabu, 4 November 2020 sore, saat sedang membobol ATM di dekat komplek Kostrad.
Para pelau diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***