1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id;
2. Klik tombol “daftar” di pojok kanan atas website;
3. Klik “daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum memiliki akun;
4. Lakukan pengisian data diri yang terdiri dari NIK, nama orangtua, nomor HP, dan password, lalu klik “Daftar Sekarang”;
Baca Juga: ARMY Siap-siap! Film BTS ‘Break The Silence: The Movie’ Sudah Tayang di Indonesia
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor hp yang telah didaftarkan;
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website;
7. Kemudian, lengkapi isian formulir yang tersedia;
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker atau tidak;
Baca Juga: Jelang 10 November, Berikut 6 Orang yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional