BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair! Simak Cara Cek Apakah Anda Mendapatkannya

- 6 November 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id;

2. Klik tombol “daftar” di pojok kanan atas website;

3. Klik “daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum memiliki akun;

4. Lakukan pengisian data diri yang terdiri dari NIK, nama orangtua, nomor HP, dan password, lalu klik “Daftar Sekarang”;

Baca Juga: ARMY Siap-siap! Film BTS ‘Break The Silence: The Movie’ Sudah Tayang di Indonesia

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor hp yang telah didaftarkan;

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website;

7. Kemudian, lengkapi isian formulir yang tersedia;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker atau tidak;

Baca Juga: Jelang 10 November, Berikut 6 Orang yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah